Teks Diskusi Tentang Pernikahan Beda Agama oleh Saya
Pernikahan beda agama bukan perkara sederhana di indonesia. Selain karena gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang berbelit juga menjadi alasan sejumlah pasangan beda agama batal menikah. Tak heran jika banyak pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri. Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri. Di Indonesia, secara yuridis formal masalah perkawinan termasuk nikah beda agama diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan: "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam rumusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan setelah