Teks Diskusi Tentang Pernikahan Beda Agama oleh Saya
Pernikahan beda agama bukan perkara sederhana di indonesia. Selain karena gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang berbelit juga menjadi alasan sejumlah pasangan beda agama batal menikah. Tak heran jika banyak pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri. Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Di Indonesia, secara yuridis formal masalah perkawinan termasuk nikah beda agama diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan: "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam rumusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan setelah melewati hukum pernikahan dari masing-masing agama calon pengantin. Selain UU perkawinan, dasar hukum soal perkawinan beda agama juga mengacu pada UU Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999. Di sana disebutkan paling tidak ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Diantaranya adalah soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan. Secara konstitusional artinya tidak ada halangan bagi pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Namun, di tengah maraknya persetujuan menikah beda agama, masih ada pihak yang kontra terhadap hal ini. Berlandaskan Undang - Undang yang sama, yaitu UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) ditafsirkan bahwa pernikahan beda agama tidak sah dimata hukum dan dianggap sah di mata hukum apabila masing-masing calon pengantin satu agama. Kemudian pada ayat (2), tertulis bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 44 mengatur pelarangan pernikahan beda agama, "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam." Begitu juga sebaliknya pada pasal 40.
Pernikahan dapat berlangsung dengan baik apabila kedua mempelai sudah memenuhi persyaratan perkawinan, baik itu yang sesuai dengan hukum negara atau hukum agama. Karena pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia, maka pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kesimpulannya, di Indonesia suatu perkawinan akan dianggap sah secara negara apabila tercatat di lembaga pemerintahan yang mencatat terjadinya suatu perkawinan.
Itulah diskusi singkat tentang pernikahan beda agama sekian terimakasih 🙏🏻
Komentar
Posting Komentar